CORONGINFORMASI, PALEMBANG — Di dalam sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum maka kebijakan atau policy seiring dengan aturan perundangan. Namun sering kali terjadi kebijakan membentur aturan perundangan karena Kepala Pemerintahan menyatakan dirinya adalah hukum yang harus di taati oleh para pembantunya.
KPK dalam Rillis terbarunya menyatakan melakukan Penyidikan terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama angkutan batubara PT SMS yang diduga merugikan keuangan negara. Pernyataan ini menyiratkan adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang diduga salah dan membentur aturan perundangan.
Pernyataan KPK ini mengundang pendapat para pegiat anti korupsi Sumsel, hal ini disampaikan Deputy K MAKI Sumsel Ir. Feri Kurniawan dirinya mengatakan saat ini yang sedang dilakukan oleh KPK adalah Penyidikan Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Kerjasama Pengangkutan Batubara PT SMS dan telah memeriksa 6 saksi namun belum ada TSK (Tersangka nya).
“Sedangkan SM diduga di TSK kan dalam penyidikan Pengelolaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Pada PT SMS Tahun 2019-2021 atau beda modul penyidikan”, papar Feri Kurniawan kepada media ini, Selasa 20/9/22.
Fery juga menilai Policy atau kebijakan Pemprov Sumsel patut diduga belum seiring sejalan dengan aturan perundangan sehingga menjadi masalah hukum.
“Hal ini berpotensi atau dapat diduga akan menyeret pimpinan daerah selaku pengambil kebijakan atau Policy yang diduga bertentangan dengan aturan perundangan”, tutur Feri Kurniawan.
Masih kata dia menerangkan dimana Komisaris selaku perwakilan pemegang saham hanya menjalankan kebijakan yang diduga telah di buat salah ini oleh karena pimpinan daerah yang diduga memerintahkan.
“Apalagi kalau kebijakan ini menguntungkan mitra kerjasama dengan keuntungan yang diterima mitra diatas batas maksimal 49%”, pungkas Feri Kurniawan.
Komentar