Didiga Gudang Solar Ilegal Milik Ican di Lembak Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

oleh -125 Dilihat

Coronginformasi.com Muara Enim, 16 Oktober 2025 – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali marak di wilayah Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Praktik yang diduga melibatkan jaringan mafia migas ini kian mengkhawatirkan, seolah menjadi aktivitas yang tak tersentuh hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gudang yang berlokasi di dekat tower tersebut tampak menyimpan puluhan baby tank berkapasitas sekitar 1 ton. Tangki-tangki itu berisi cairan berwarna hitam pekat yang diduga merupakan solar hasil olahan. Aktivitas bongkar muat di lokasi dilakukan secara tertutup dengan aroma khas minyak yang menyengat.

Warga setempat berinisial MR mengaku resah dan mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak praktik ilegal tersebut.

“Kami heran, dulu gudang itu pernah dibongkar tim gabungan, tapi sekarang malah beroperasi lagi. Di mana ketegasan aparat?” ujar MR saat ditemui di sekitar lokasi.

Gudang yang disebut-sebut milik seorang pria bernama Ican itu sebelumnya memang pernah digerebek aparat gabungan dari Polsek Lembak, Polres Muara Enim, bersama instansi terkait. Namun, kegiatan serupa diduga kembali berjalan tanpa hambatan.

Menurut sumber di lapangan, besarnya keuntungan dari bisnis solar oplosan menjadi alasan mengapa praktik ini terus berulang meski telah ditindak. Fenomena ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di sektor energi.

Pengamat hukum dan energi menilai, lemahnya pengawasan di tingkat daerah menjadi celah bagi para pelaku untuk terus beroperasi.

“Selama aparat tidak tegas dan tidak ada pengawasan berkelanjutan, kegiatan semacam ini akan terus muncul dengan pola yang sama,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Muara Enim maupun Kapolsek Lembak belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah hukumnya tersebut.

Praktik penimbunan solar ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara serta berpotensi menimbulkan bahaya lingkungan dan keselamatan warga di sekitar lokasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.