CORONG INFORMASI PRABUMULIH — Polemik pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat. Keluhan wali murid berseliweran di media sosial, mempertanyakan praktik pembelian buku tambahan yang dinilai membebani orang tua. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Prabumulih pun angkat suara.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Prabumulih, M. Amin, menegaskan LKS bukan kebutuhan wajib apalagi alasan untuk memaksa siswa membeli.
“Tidak boleh ada paksaan. LKS hanya buku penunjang, bukan kewajiban,” tegas Amin saat dikonfirmasi di kantor Kemenag Prabumulih, Senin (2/2/2026).
Ia mengakui hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk. Namun, Kemenag tetap memberi peringatan keras kepada seluruh madrasah agar kebijakan pembelajaran tidak berubah menjadi beban ekonomi bagi peserta didik.
Menurutnya, buku paket tetap menjadi sumber utama pembelajaran. LKS hanya bersifat pelengkap untuk membantu materi yang belum tercakup. Artinya, sekolah tidak memiliki dasar untuk mewajibkan pembelian.
“Kalau ada siswa yang tidak mampu, sekolah harus cari solusi. Bisa difotokopi, dipinjamkan, atau dibayar bertahap. Jangan sampai pendidikan jadi mahal,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa praktik jual beli LKS yang berpotensi memaksa orang tua tidak dibenarkan.
Sorotan serupa datang dari MAN 1 Prabumulih. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Wisnu Umar, S.Ag, mewakili Kepala Sekolah Neli Septiana, menegaskan pihaknya tidak menjual LKS dan tidak mewajibkan siswa membeli.
“LKS hanya pendukung. Tanpa LKS pun siswa tetap dilayani. Akses belajar tidak boleh dipersulit,” kata Wisnu.
Ia menambahkan, sekolah berkomitmen menjaga prinsip pendidikan inklusif, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Meski mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Wisnu mengakui belum semua kebutuhan sarana belajar dapat terpenuhi, termasuk keterbatasan buku paket.
Namun, keterbatasan anggaran, menurutnya, bukan alasan membebankan biaya tambahan kepada siswa.
Isu LKS memang kerap menjadi polemik tahunan. Di sejumlah daerah, buku penunjang ini tak jarang berubah fungsi menjadi “barang wajib” yang secara halus memaksa orang tua merogoh kocek.
Karena itu, penegasan Kemenag Prabumulih menjadi peringatan: pendidikan madrasah tidak boleh terselip praktik komersialisasi terselubung. Sekolah diminta fokus pada substansi belajar, bukan membebani dompet orang tua.





