Diduga Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan Hingga 7 Bulan, Polres Lahat Dilaporkan ke Wasidik Polda

oleh -67 Dilihat
Muslim SH MH Kuasa Hukum Bersama Marsan korban Pengeroyokan didampingi Munawara sang istri saat melaporkan Polres Lahat Ke Wasidik Polda Sumsel

CORONG INFORMASI, PALEMBANG — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Masran Aguscik menuai sorotan tajam. Tujuh bulan sejak laporan dibuat, para terduga pelaku belum juga ditangkap. Merasa keadilan mandek di tingkat Polres Lahat, korban akhirnya membawa perkara ini ke Wasidik Polda Sumatera Selatan.

Pada 2 Januari 2026, Masran Aguscik didampingi istrinya, Munawara, serta kuasa hukumnya Muslim, SH, MH, resmi melaporkan dugaan lambannya proses penyidikan tersebut ke Polda Sumsel.

Kasus pengeroyokan itu sendiri terjadi pada 29 Juli 2025 di sebuah kafe milik korban di tepian Sungai Lematang, kawasan Benteng, Kabupaten Lahat. Namun hingga kini, empat terduga pelaku berinisial C, E, T, dan W belum tersentuh proses hukum.

Kuasa hukum korban, Muslim, menilai kinerja penyidik Polres Lahat patut dipertanyakan. Pasalnya, perkara disebut telah naik ke tahap penyidikan (sidik), tetapi tidak ada tindakan tegas berupa penangkapan.

“Sudah tujuh bulan berjalan, tapi para terduga pelaku belum juga ditangkap. Padahal bukti-bukti sudah lengkap. Kami datang ke Polda Sumsel agar proses ini segera ditindaklanjuti. Supremasi hukum harus ditegakkan, bukan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Muslim.

Ia menekankan, pihaknya mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan demi menjamin rasa keadilan bagi korban.

Menurut Muslim, hasil visum dan seluruh alat bukti medis telah diserahkan kepada penyidik. Akibat pengeroyokan tersebut, kliennya harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.

Korban mengalami luka robek di kepala, memar di tangan, telinga, lingkar mata, paha hingga kaki.

“Bukti visum sudah diambil penyidik. Klien kami sampai dirawat tiga hari Rumah sakit . Tapi anehnya, para pelaku masih bebas berkeliaran di Lahat,” ujarnya.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan publik: apakah penegakan hukum berjalan atau justru jalan di tempat?

Munawara (48), istri korban, tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menuntut aparat bergerak cepat.

“Saya cuma minta keadilan. Semua pelaku harus cepat ditangkap,” katanya singkat.

Sementara itu, Masran sendiri mengaku hingga kini kondisi fisiknya belum pulih sepenuhnya. Rasa sakit masih ia rasakan, terutama di bagian kaki akibat penganiayaan tersebut.

“Kondisi saya masih pemulihan. Kaki masih sakit saat berjalan sampai sekarang,” tuturnya.

Pelaporan ke Polda Sumsel menjadi sinyal keras bahwa keluarga korban tidak lagi percaya pada lambannya penanganan di tingkat Polres. Jika kasus dengan bukti medis jelas saja tak kunjung berproses, publik wajar bertanya: di mana keberpihakan hukum?

Kini sorotan tertuju pada Polda Sumsel. Mampukah mereka membongkar stagnasi kasus ini dan membuktikan profesionalisme Polri, atau justru membiarkan keadilan kembali tertunda?

No More Posts Available.

No more pages to load.