Lapak Dagangan Dibobol Maling, Terduga Pelaku Diamankan Tekab 11

oleh -20 Dilihat

INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, tepatnya di lapak penjualan milik korban yang berada di depan Toko Harmonis.

Korban diketahui bernama TAMZILA, 41 tahun, pekerjaan Pedagang, warga Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir sekitar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

Berdasarkan laporan dan keterangan yang diterima petugas, kejadian diketahui setelah saksi DI, warga Jalan Alipatan Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, menghubungi korban dan memberitahukan bahwa lapak milik korban telah dirusak serta sejumlah barang dagangan hilang.

Terduga pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara mencongkel meja jualan yang berada di lokasi kejadian. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi kepada pihak Kepolisian Resor Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial SW, 29 tahun, warga Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Pada Jumat, 4 September 2026, sekira pukul 16.30 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku SW berada di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian.

KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI,S.H.,M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA ANJA SATRIA WIBAWA, S.H. beserta Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan SW dan membawanya ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya terkait dugaan pencurian tersebut. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah terpal berwarna biru dan 1 (satu) bungkus kue kacang, yang selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI,S.H.,M.Si. membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait perkara dugaan pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap terduga pelaku SW, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polres Prabumulih menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang maupun tempat usaha yang dimiliki serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan secara profesional.

No More Posts Available.

No more pages to load.