Tagihan Catering Rp1,8 Miliar Tak Kunjung Dibayar, MPC Pemuda Pancasila Datangi Rig Arjuna di Ogan Ilir

oleh -107 Dilihat

CORONG INFORMASI OGAN ILIR – Persoalan pembayaran jasa catering kembali mencuat di wilayah kerja industri migas. Dua perusahaan penyedia jasa catering, PT Angkasa Emas Perdana dan PT Kulina Berkarh Sehati, memberikan kuasa kepada MPC Pemuda Pancasila Kota Prabumulih untuk menindaklanjuti penagihan invoice kepada PT Arjuna Petrogas Indonesia yang berkontrak dengan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4

Nilai tagihan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar, dengan sejumlah invoice disebut telah jatuh tempo sejak Januari 2025.

Menindaklanjuti surat kuasa tersebut, puluhan anggota MPC Pemuda Pancasila Kota Prabumulih mendatangi lokasi operasional Rig Arjuna di wilayah kerja PT BASS Oil, Desa Tanjung Miring, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (4/8/2026).

Kedatangan massa tersebut untuk meminta kejelasan kepada pihak PT Arjuna Petrogas Indonesia mengenai kepastian pembayaran tagihan yang telah lama jatuh tempo.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Prabumulih melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Satria Muda, SH, didampingi Wakil Ketua Ronal Hutahean, SH, mengatakan pihaknya datang berdasarkan surat kuasa dari PT Angkasa Emas Perdana dan PT Kulina Berkah Sehati.

Menurut Satria, dalam pertemuan tersebut telah disepakati jadwal pembayaran dan dituangkan dalam berita acara.

“Kami dari Ormas Pemuda Pancasila Kota Prabumulih telah diberikan kuasa oleh PT Angkasa Emas Perdana dan PT Kulina Berkah Sehati untuk meminta PT Arjuna segera membayarkan tagihan. Dalam pertemuan hari ini telah disepakati pembayaran paling lambat tanggal 14 Agustus 2026 dan dituangkan dalam berita acara,” tegas Satria.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Satria bahkan memberikan peringatan bahwa apabila pembayaran tidak direalisasikan sesuai kesepakatan dalam berita acara, MPC Pemuda Pancasila Kota Prabumulih akan kembali mendatangi lokasi operasional Rig Arjuna.

“Kalau sampai tanggal yang tertuang dalam berita acara tidak ada pembayaran, kami akan kembali ke lokasi. Kami akan membawa anggota dalam jumlah yang lebih besar, dan menghentikan oprasional produksi kegiatan PT Arjuna,” ujarnya.

Ia menyebut, aksi lanjutan tersebut berpotensi dilakukan dengan meminta penghentian sementara kegiatan operasional Rig PT Arjuna di lokasi proyek PT BASS Oil di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

PT Arjuna Janjikan Pembayaran

Sementara itu, pihak PT Arjuna Petrogas Indonesia yang diwakili Nisar Jahri, selaku Rig Manager, menyampaikan bahwa perusahaan telah memberikan komitmen terkait penyelesaian tagihan.

Dalam pertemuan pada Selasa (4/8/2026), pihak perusahaan menyatakan akan melakukan pembayaran sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari penyelesaian invoice.

Selanjutnya, pelunasan pembayaran invoice disepakati dilakukan pada 14 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pihak-pihak terkait.

Nisar juga menyampaikan bahwa apabila manajemen PT Arjuna tidak memenuhi kesepakatan pembayaran sesuai tanggal yang telah ditentukan, pihak perusahaan siap menerima konsekuensi sebagaimana tertuang dalam berita acara kesepakatan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan pembayaran invoice senilai sekitar Rp1,8 miliar kini memasuki tenggat baru.

Publik dan para pihak terkait selanjutnya tinggal menunggu realisasi pembayaran pada 14 Agustus 2026, sebagaimana kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara.

TIM

No More Posts Available.

No more pages to load.