Diduga Mobil Dinas Pemkot Lubuklinggau Tukar Plat Merah ke Hitam Saat Isi BBM, Pengamat: Pelanggaran Serius Aset Negara

oleh -53 Dilihat

Laporan Wartawan : Amrul Hasim

CORONG INFORMASI MUARA ENIM – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat. Sebuah mobil dinas jenis Toyota Innova berplat merah diduga sengaja ditukar dengan plat hitam saat beroperasi di jalan umum. Kejadian tersebut terpantau awak media di jalan lintas Prabumulih–Lubuklinggau, Desa Belimbing, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, tak jauh dari sebuah SPBU beberapa waktu yang lalu.

Mobil Innova tersebut terlihat janggal karena menggunakan dua plat berbeda: plat merah di bagian depan dan plat hitam di bagian belakang. Plat hitam yang terpasang teridentifikasi bernomor BG 1982 HU, sementara plat dinas merah disebut bernomor BG 1354 HZ.

Merasa ada kejanggalan, awak media kemudian mendatangi kendaraan tersebut dan mengonfirmasi langsung kepada sopir yang mengemudikannya. Sopir mengaku berasal dari Kota Lubuklinggau dan hendak menuju Palembang.

Awalnya, sopir berdalih berhenti karena ingin mengecek Google Maps. Namun setelah didesak, ia mengakui telah mengganti plat merah dengan plat hitam dengan alasan agar bisa mengisi BBM di SPBU.

“Ganti plat mau isi bensin saja. Jadi ditukar dulu plat BG merahnya menjadi hitam,” ujar sopir tersebut, sembari mengakui kendaraan yang dikemudikannya merupakan mobil dinas Pemkot Lubuklinggau

Pengakuan tersebut langsung menuai sorotan. Irsan SH, pengamat kebijakan publik Sumatera Selatan, menilai praktik mengganti plat kendaraan dinas untuk kepentingan tertentu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penggunaan aset negara.

“Mobil dinas itu uang rakyat. Dipakai untuk kepentingan tugas, bukan untuk disamarkan apalagi demi kepentingan pribadi. Praktik seperti ini bukan hal baru dan kerap terjadi di banyak daerah,” tegas Irsan.

Ia menegaskan, secara hukum tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mengacu Pasal 280 UU LLAJ, pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang ditetapkan Polri dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Tak hanya itu, jika plat hitam yang digunakan bukan plat resmi Polri, maka perbuatan tersebut dapat masuk kategori pemalsuan dokumen.
Pasal 263 KUHP menyebutkan, penggunaan dokumen palsu seolah-olah asli dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

“Polisi berwenang menilang bahkan menyita kendaraan tersebut karena dianggap menggunakan identitas palsu di jalan raya,” lanjut Irsan.

Selain sanksi pidana dan lalu lintas, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pengguna kendaraan dinas, terdapat sanksi disiplin internal. Tindakan tersebut melanggar kode etik dan aturan penggunaan barang milik negara, yang dapat berujung pada teguran tertulis, penarikan kendaraan, hingga pencabutan fasilitas dinas.

Irsan juga menegaskan bahwa pengecualian penggunaan plat hitam pada kendaraan dinas hanya berlaku untuk kepentingan tertentu, seperti intelijen atau keamanan negara, dan itu pun harus melalui prosedur resmi Korlantas Polri serta dilengkapi STNK rahasia.

“Kalau penggantian dilakukan secara mandiri tanpa dokumen resmi, maka tetap pelanggaran hukum,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh oknum pejabat, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik yang merugikan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (TiM)

No More Posts Available.

No more pages to load.