CORONG INFORMASI PALEMBANG — Tokoh masyarakat sekaligus aktivis, H. Adriansyah, menyambangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Kamis (15/1/2026). Kedatangannya bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Dalam laporannya, Adriansyah menyoroti dugaan penggunaan material batuan ilegal pada proyek-proyek pemerintah daerah. Ia mengklaim telah mengantongi bukti awal yang mengarah pada pelanggaran aturan oleh penyedia jasa konstruksi.
“Hari ini kami melaporkan ada 15 kegiatan atau 15 proyek yang diduga menggunakan material batuan ilegal. Alhamdulillah laporan sudah diterima dan akan segera diproses oleh Polda Sumatera Selatan,” ujar Adriansyah kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Mapolda Sumsel.
Ia menjelaskan, belasan proyek infrastruktur tersebut tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Muara Enim dan dibiayai dari anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, penggunaan material tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta menurunkan kualitas bangunan.
Lebih lanjut, Adriansyah mengungkapkan bahwa pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui tahapan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan.
“Dalam waktu dekat kami mendapat informasi bahwa akan dilakukan penyelidikan dan klarifikasi atas laporan ini,” katanya.
Tak berhenti di situ, Adriansyah secara tegas mendesak Kapolda Sumsel agar memberikan sanksi hukum maksimal kepada kontraktor atau penyedia jasa yang terbukti menggunakan material ilegal dalam proyek pemerintah.
“Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk menangkap dan memenjarakan penyedia jasa yang menggunakan batuan ilegal. Polisi juga harus menindak tegas pihak-pihak yang membiarkan praktik ini terjadi,” tegasnya.
Ia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat proyek-proyek tersebut menggunakan dana publik yang bersumber dari uang rakyat.
“Item-item itulah yang kami sampaikan dan desakkan kepada Polda. Laporan sudah diterima Ditreskrimsus untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Adriansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu konfirmasi resmi dari Polda Sumsel terkait langkah teknis serta tahapan hukum yang akan ditempuh dalam menindaklanjuti laporan tersebut. (Rill)





