Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Pencurian di Lokasi Pertamina, Satu Terduga Pelaku Diamankan

oleh -37 Dilihat

Corong Informasi Humas Polres Prabumulih Polda Sumsel — Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian terhadap aset milik PT Pertamina Field Prabumulih yang terjadi di kawasan Lokasi Sumur Gunung Kemala (GMK) PD80, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bersama Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat, setelah menerima informasi adanya seseorang yang diduga sedang melakukan pencurian di lokasi tersebut.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekira pukul 11.30 WIB, di lokasi Sumur GMK PD80 milik PT Pertamina Field Prabumulih, Jalan Lokasi Sumur Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Dalam kejadian tersebut, barang milik PT Pertamina Field Prabumulih yang diduga diambil berupa 20 lembar pagar seng serta 1 lembar terpal HDPE berukuran 60 meter x 15 meter. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial SA, 33 tahun, warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Dalam aksinya, SA diduga tidak seorang diri dan disebut bersama seorang rekannya berinisial AN yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus yang dilakukan yakni dengan memasuki pekarangan lokasi GMK PD80 milik PT Pertamina Field Prabumulih. Terduga pelaku kemudian diduga merusak bagian pagar seng dengan menggunakan palu, selanjutnya menarik dan mengambil sebanyak 20 lembar pagar seng.

Selain pagar seng, terduga pelaku juga diduga mengambil satu lembar terpal HDPE yang berada di area kolam limbah lokasi GMK PD80.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat, 18 September 2026 sekira pukul 18.30 WIB, ketika Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapat informasi dari pihak BKO TNI-Polri bersama petugas keamanan lokasi Sumur GMK PD80 mengenai adanya seorang yang diamankan karena diduga melakukan pencurian pagar seng di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDHIKA NASYWA W, S.Tr.I.K. bersama Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat untuk mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, personel kemudian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SA. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, SA diduga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 lembar pagar seng berukuran sekitar 2 meter x 1 meter, satu lembar terpal HDPE berukuran 60 meter x 15 meter, satu buah palu bergagang kayu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan maupun informasi masyarakat terkait tindak pidana, termasuk dugaan pencurian terhadap aset perusahaan maupun fasilitas yang berada di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

> “Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Setiap laporan dan informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO, SH.

Saat ini SA telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap rekan terduga pelaku berinisial AN, personel Unit Reskrim masih melakukan upaya pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026,

Polres Prabumulih melalui jajaran Polsek Prabumulih Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.