Corong Informasi Prabumulih — Keluhan warga terdampak banjir di Kota Prabumulih akhirnya menemukan titik terang. Bukan karena bantuan pemerintah tidak tersedia, melainkan karena banjir yang terjadi tidak diakui sebagai bencana oleh Pemerintah Kota Prabumulih.
Banjir yang melanda sejumlah kelurahan pada Rabu malam, 10 Desember 2025, akibat luapan Sungai Kelekar, dinilai tidak memenuhi indikator penetapan status bencana sebagaimana ketentuan Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih, Heriyanto, menegaskan bahwa penyaluran bantuan resmi hanya dapat dilakukan apabila kondisi bencana menghentikan aktivitas masyarakat minimal selama 2×24 jam dan ditetapkan melalui surat keputusan BPBD.
“Kalau belum 2×24 jam dan masyarakat masih bisa beraktivitas, maka belum masuk kategori bencana yang wajib dibantu,” ujar Heriyanto, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, banjir yang terjadi pekan lalu bersifat sementara. Air dinilai “hanya lewat” dan tidak menghambat aktivitas warga secara menyeluruh, sehingga tidak memenuhi syarat administratif penyaluran bantuan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan mengapa tidak ada bantuan pangan, logistik, maupun kebutuhan dasar lain yang disalurkan secara resmi oleh Pemkot Prabumulih kepada warga terdampak.
Padahal di lapangan, kondisi banjir dilaporkan cukup parah. Air masuk ke rumah warga hingga setinggi pinggang orang dewasa, merendam perabot rumah tangga, kasur, hingga peralatan elektronik, dan menyebabkan kerugian materi yang tidak sedikit.
Namun karena genangan air tidak bertahan lebih dari dua hari, situasi tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria penetapan status bencana.
Satu-satunya bantuan yang diterima warga berupa nasi bungkus, yang dibagikan secara pribadi oleh Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, serta Ketua DPRD Prabumulih Deny Victoria saat meninjau lokasi banjir. Bantuan serupa juga datang dari sejumlah pihak lain, namun bersifat sporadis, tidak terkoordinasi, dan tidak merata karena bukan bagian dari program resmi pemerintah.
Akibatnya, banyak warga hanya menerima satu bungkus nasi untuk satu rumah—bahkan sebagian tidak mendapatkannya sama sekali tanpa adanya tindak lanjut bantuan pascabanjir.
Ironisnya, di saat warga Prabumulih tidak memperoleh bantuan resmi, Pemkot Prabumulih justru menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai skala prioritas penanganan bencana dan penerapan indikator bantuan yang dinilai terlalu kaku.
Kekecewaan warga pun mencuat. Supri, warga Kelurahan Karang Raja, yang rumahnya terendam hampir sepinggang orang dewasa, menyindir kebijakan tersebut.
“Kalau memang harus dua hari dulu rumah kami terendam baru dibantu, berarti pemerintah nunggu airnya betah di rumah kami. Kalau cepat surut, kami dianggap baik-baik saja,” ujarnya.
Ia menegaskan warga tidak menuntut bantuan besar, melainkan kehadiran pemerintah yang adil dan responsif terhadap kondisi nyata di lapangan.
“Air memang lewat, tapi kulkas, kasur, dan barang-barang kami rusak. Harapan kami sederhana, jangan tunggu penderitaan jadi parah dulu baru datang,” katanya.
Nada serupa disampaikan Sutrisno. Ia menilai kebijakan Dinsos saat ini menunjukkan perbedaan pola kepemimpinan dibandingkan periode sebelumnya.
“Zaman kepemimpinan Ridho Yahya, masyarakat masih merasakan sentuhan pemerintah, ada bantuan sembako. Di masa kepemimpinan H. Arlan, Dinsos seakan tak berkutik, padahal warga benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, dampak banjir tidak berhenti saat air surut. Banyak warga kehilangan penghasilan karena tidak bisa bekerja harus membersihkan rumah, serta harus menanggung kerugian materiil dan moril,
“Saat banjir dan pascabanjir, mereka kesulitan. Lalu kepedulian dan kehadiran pemerintah itu di mana?, kebijakan ini harus di kaji ulang, jangan tunggu harus banjir 2 hari di mana logikanya dimana ? pungkasnya.
Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa persoalan penanganan banjir di Prabumulih bukan hanya soal genangan air, tetapi juga tentang keberpihakan kebijakan dan kepekaan pemerintah terhadap realitas penderitaan warganya.





