Bukan Pelaku Sebenarnya, LBH Trisula Justisia Minta Hakim Bebaskan Septa Armansyah

oleh -79 Dilihat

CORONG INFORMASI MUARA ENIM — Sidang perkara pencurian dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) terhadap terdakwa Septa Armansyah di Pengadilan Negeri Muara Enim, Selasa (27/1/2026), mengungkap fakta-fakta baru yang dinilai semakin memperjelas duduk perkara dan menguatkan klaim bahwa Septa bukan pelaku pencurian sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Justisia Cabang Kabupaten Muara Enim secara tegas meminta majelis hakim membebaskan Septa demi hukum, karena terbukti bukan pelaku sebenarnya dalam perkara pencurian sepeda motor Yamaha NMax warna putih yang terjadi di Kelurahan Pasar II.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari satu saksi kunci dan dua saksi tambahan. Saksi kunci, Arif Irawan, merupakan terdakwa dalam perkara pencurian lain sekaligus mengakui secara langsung sebagai pelaku pencurian motor yang dituduhkan kepada Septa.

“Saksi Arif Irawan secara tegas mengakui bahwa dialah pelaku pencurian motor Yamaha NMax warna putih tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengenal Septa dan menegaskan Septa sama sekali tidak terlibat,” kata Bahreinsyah, S.H., didampingi Elvandes HM, S.H. dan Farizal Hidayat, S.H., Rabu (28/1/2026).

Bahrein menjelaskan, dua saksi lainnya turut memperkuat keterangan bahwa Septa tidak berada di lokasi kejadian sebagaimana konstruksi dakwaan jaksa, yang menyebut seolah-olah Septa bersama saksi Arif dan satu orang lainnya mengendarai sepeda motor Yamaha NMax saat kejadian.

Tak hanya menghadirkan saksi, tim pembela juga menyerahkan alat bukti baru berupa flashdisk berisi rekaman video pengakuan Arif Irawan sebagai pelaku sebenarnya serta rekaman CCTV di lokasi kejadian pencurian.
Selain itu, diserahkan pula surat pernyataan tertulis dari saksi Arif Irawan yang menegaskan bahwa Septa tidak terlibat dalam peristiwa pencurian tersebut.

“Dalam persidangan sudah sangat jelas dan terang benderang. Saksi Arif mengakui bahwa orang yang terekam di CCTV saat pencurian adalah dirinya, bukan Septa. Septa tidak berada di lokasi kejadian,” tegas Bahrein.

Ia memaparkan, dalam kesaksiannya Arif mengakui mencuri motor Yamaha NMax tersebut, kemudian mendorongnya beberapa meter untuk bertukar posisi dengan rekannya bernama Rahmat. Sementara Arif mengendarai motor Sonic hitam untuk menstep motor curian hingga ke arah Jembatan Enim II menuju Tanjung Enim.

“Motor NMax itu kemudian disembunyikan di belakang bengkel. Setelah itu Arif mengantar rekannya ke Taman Tugu Kopi, lalu menjemput Dandi di Ujan Mas untuk membantu menghidupkan motor tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, motor Yamaha NMax dan motor Sonic dibawa ke wilayah Pagar Dewa Benakat untuk dijual kepada seseorang bernama Reri. Setelah transaksi, Arif dan Dandi diantar kembali ke Ujan Mas oleh anak buah Reri.

Menurut Bahrein, rangkaian fakta persidangan secara terang menunjukkan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Siapa pelaku sebenarnya sudah jelas. Kami menilai dakwaan jaksa keliru dan seharusnya batal demi hukum. Namun, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Elvandes HM, S.H., berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya dengan membebaskan Septa dari seluruh dakwaan.

“Kami memohon agar saudara Septa dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan. Ia telah menjalani penahanan kurang lebih empat bulan sejak Oktober, padahal tidak terbukti sebagai pelaku,” katanya.

Elvandes menambahkan, pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah putusan dibacakan, mengingat lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Tim penasihat hukum menegaskan keyakinannya dengan mengutip prinsip hukum universal bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

“Agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa pada Kamis, 29 Februari 2026. Kami tetap kukuh pada pendirian bahwa Septa bukan pelaku dan harus dibebaskan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.