Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Diduga Abai, Koalisi Kawali Sumsel Desak Tanggung Jawab atas Rentetan Insiden Pencemaran

oleh -130 Dilihat
oleh

CORONGINFORMASI PALEMBANG – Deretan insiden kebocoran pipa minyak milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4, Pertamina EP Asset 2 Field Prabumulih, menuai kecaman keras. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Koalisi Kawali Sumsel menilai perusahaan pelat merah itu lalai menjaga aset sehingga berulang kali menimbulkan pencemaran lingkungan di sejumlah daerah operasi, mulai dari Field Limau, Field Pendopo, Fied Prabumulih hingga Field Adera.

“Ini adalah keteledoran perusahaan. Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila ada ketelitian dalam menjaga kondisi pipa yang kami duga sudah usang,” tegas Koalisi Kawali Sumsel dalam pernyataan sikap resminya.

Berdasarkan catatan Kawali, sepanjang 2025 sudah terjadi sedikitnya lima kali kebocoran pipa minyak mentah di wilayah kerja PHR Zona 4, di antaranya:

6 September 2025: Kebocoran di Sungai Serut.

14 September 2025: Kebocoran di Dusun 8 Sungai Deras, Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi.

21 September 2025: Kebocoran di Gunung Megang.

6 Mei 2025: Pipa pecah di Dusun 3, Desa Karangan Sungai Gelam, semburan minyak masuk ke sungai.

31 Maret 2025: Pipa distribusi pecah di Rambang Kapak Tengah, hingga kini belum ada tindak lanjut.

Pantauan di lapangan, cairan hitam pekat mirip minyak mentah menggenangi aliran sungai. Warga sekitar melaporkan peristiwa itu ke Pertamina, namun pencemaran terus berulang tanpa penyelesaian tuntas.

Kawali menilai insiden beruntun ini bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup. Beberapa regulasi yang diduga dilanggar antara lain:

Pasal 41 PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air.

Permen LH No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.

Permen LH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pelanggaran ini bisa dikategorikan tindak pidana lingkungan hidup dengan ancaman denda hingga Rp3 miliar,” tegas Kawali.

Koalisi Kawali Sumsel mendesak Pertamina untuk bertanggung jawab penuh memulihkan kerusakan lingkungan, bukan hanya sekadar memperbaiki pipa. “Bukan hanya flora dan fauna yang punah, tapi juga sumber kehidupan masyarakat yang hilang akibat aktivitas perusahaan. Itu yang harus dipulihkan,” ungkapnya.

Kawali juga mengingatkan bahwa pencemaran lingkungan berdampak sistemik terhadap ekosistem. Ketidakseimbangan lingkungan akibat limbah minyak tidak hanya mengganggu manusia, tetapi juga hewan, tumbuhan, hingga kualitas sumber air.

“Pertamina Hulu Rokan Zona 4 harus berhenti menutup mata. Masyarakat tidak boleh lagi jadi korban,” pungkas pernyataan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.