Proyek Jalan Lingkar Sukamenang Rp1,987 Miliar Disorot, Diduga Molor dan Bermasalah Secara Teknis

oleh -97 Dilihat

Coronginformasi Muara Enim — Pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Sukamenang , Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dengan nilai kontrak sebesar Rp1,987 miliar yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, yang di laksanakan oleh CV Indah Pratama menuai sorotan tajam publik. Proyek tersebut diduga tidak selesai tepat waktu dan menyimpan sejumlah persoalan teknis di lapangan.

Hasil investigasi awak media yang dilakukan pada 30 Desember 2025 mengungkap bahwa hingga batas waktu pelaksanaan 42 hari kalender, pekerjaan proyek masih dalam kondisi belum rampung. Ironisnya, pada 4 Januari 2026, proyek tersebut masih terus dikerjakan, meskipun masa kontrak telah berakhir.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah proyek tersebut mendapat perpanjangan waktu kontrak (addendum), atau justru telah dibayarkan 100 persen meski pekerjaan belum selesai?

YS warga setempat menegaskan, sekalipun perpanjangan kontrak dilakukan, sanksi penalti keterlambatan tetap wajib diterapkan sesuai ketentuan kontrak. Penalti tersebut berupa denda per mil per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat diselesaikan.

“Jika mengacu pada aturan pengadaan barang dan jasa, keterlambatan penyelesaian pekerjaan tetap dikenakan denda. Bahkan, bila progres pekerjaan tidak mencapai 70 persen dari total volume, perusahaan kontraktor dapat dikenakan sanksi berat hingga pemutusan kontrak,” ungkap YS kepada Wartawan coronginformasi.com

Tak hanya soal waktu pelaksanaan, temuan di lapangan juga mengindikasikan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis pekerjaan. Berdasarkan hasil pantauan investigasi, proses pengerasan dan pemadatan agregat diduga tidak lagi dilakukan secara maksimal. Kondisi jalan terlihat berlumpur dan langsung dilakukan pengecoran beton.

Lebih mencurigakan lagi, papan mal bekisting ditemukan tertanam di dalam tanah berlumpur, bukan berada di atas agregat yang seharusnya difungsikan sebagai lantai kerja. Praktik ini dinilai berpotensi menurunkan mutu konstruksi dan berisiko pada daya tahan jalan dalam jangka panjang.

Terkait persoalan ini, Andri Wartawan coronginformasi.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Melalui sambungan telepon, mereka mencoba menghubungi Niko, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, guna meminta penjelasan mengenai teknis pekerjaan, progres realisasi, serta status kontrak proyek.

“ Berdasarkan UU Keterbukaan informasi publik sebagai kontrol sosial kita membutuhkan informasi kompeten dari dinas terkait, walaupun tidak melalui surat konfirmasi resmi, sebagai upaya menyajikan berita yang berimbang kami sudah menghubungi PPK untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi,” ujarnya.

Terkait persoalan ini masyarakat meminta agar hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak Inspektorat Daerah, BPK, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh, baik dari sisi administrasi, keuangan, maupun kualitas fisik pekerjaan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim maupun pelaksana proyek belum memberikan pernyataan resmi, sehingga publik masih menunggu kejelasan atas proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat tersebut.

Laporan Reoorter : Andri Kurniawan

No More Posts Available.

No more pages to load.