Repi Al Rahmad Dilaporkan ke Polres Prabumulih Atas Dugaan Penggelapan Penjualan Tanah dan Perumahan Griya Akbar Cambai

oleh -188 Dilihat

Coronginformasi PRABUMULIH — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Repi Al Rahmad alias Repi kembali mengemuka dan terus melebar. Dua korban, yakni pemilik lahan Bagus Wibi Sudigdo SH dan konsumen Sayuti SH, buka suara soal dugaan kerugian yang mereka alami sejak kerja sama penjualan tanah dan rumah berlangsung pada 2015 hingga 2024.

Pemilik Lahan: Uang Belum Lunas, Tanah Malah Dijual ke Banyak Konsumen

Bagus Wibi, pemilik lahan di kawasan Pandawa Lima, Kelurahan Cambai, mengungkap bahwa Repi awalnya diberi kuasa untuk memasarkan kapling tanah berdasarkan perjanjian di hadapan notaris Desi. Setiap pembayaran dari pembeli seharusnya langsung diserahkan kepada Wibi sebagai pemilik lahan.

Repi juga sempat membeli sebagian lahan seluas 12.500 meter persegi dengan sistem bertahap untuk pembangunan Perumahan Griya Akbar.

“Dia bayar DP sekitar Rp300 juta, lalu dicicil. Namun sampai sekarang masih tersisa utang Rp342 juta yang belum dilunasi,” jelas Wibi.

Masalah membesar pada 2024 ketika konsumen bernama Sayuti menelepon Wibi untuk menanyakan sertifikat tanah yang dibelinya dari Repi. Padahal semua urusan pembeli berada di bawah kendali Repi sebagai developer.

Tak lama kemudian, Wibi menerima panggilan dari Polres Prabumulih. Sayuti ternyata telah melaporkan Repi atas dugaan penipuan karena tanah yang dibelinya masih masuk ke lahan milik Wibi.

“Lahan yang dijual ke Pak Sayuti itu bukan lahan yang dibeli Repi dari saya. Masih masuk lahan saya,” tegasnya.

Pada Desember 2024, Wibi diminta penyidik hadir di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Saat itu ia baru mengetahui bahwa Repi sudah diborgol dan ditahan sebagai tersangka atas laporan Sayuti.

Saat diperiksa, Wibi kembali menanyakan langsung kepada Repi mengenai status tanah tersebut. Repi mengakui bahwa lahan yang dijual ke Sayuti masih merupakan milik Wibi, bahkan meminta Wibi “melepaskan saja” lahan itu permintaan yang langsung ditolak.

“Bagaimana mau dilepas? Lahan yang dibelinya saja belum lunas,” kata Wibi.

Drama Sertifikat: Dijanjikan Dikirim, Hilang Tanpa Kabar

Dalam pemeriksaan BAP di Jakarta, Wibi juga meminta sertifikat tanah yang saat itu dipegang notaris untuk dikembalikan. Repi menjanjikan bahwa anaknya akan mengirimkan dokumen itu ke Bandung.

Benar, anak Repi menghubunginya lewat WhatsApp dan berjanji mengirimkan sertifikat tersebut. Namun beberapa hari kemudian, dokumen tak kunjung datang. Telepon tak diangkat, pesan tak dibalas.

Dua minggu kemudian, Wibi dikejutkan dengan kabar bahwa Repi muncul di Bandung dan bahkan mendatangi rumah orang tuanya. Repi mengaku tanah telah dijual kepada tiga orang: Agus, Andi, dan Sayuti.

Ketika ditanya soal sertifikat, Repi menyebut dokumen tersebut sudah diambil polisi dan dibawa ke Polres Prabumulih, karena Repi beralasan ada tekanan dari polisi, Wibi menyebut tindakan itu aneh sebab sertifikat tersebut merupakan miliknya.

Ketika dikonfirmasi ke Polres, penyidik menolak menyerahkan dokumen tersebut dengan alasan sertifikat dititipkan oleh Repi sehingga hanya Repi yang berhak mengambilnya.

“Ini aneh. Pemiliknya saya, tapi Polres bilang harus Repi yang ambil. Sementara keberadaan Repi tidak jelas,” tegas Wibi.

Karena tak ada penyelesaian, Wibi mengirim somasi pada Maret 2025 dan meminta Polres mengembalikan dokumen miliknya. Namun hingga kini belum ada respons.

Pada Mei 2025, Wibi justru menerima panggilan dari Polda Sumsel karena dilaporkan Repi atas tuduhan tidak mau melepas tanah yang disebut telah dibayar. Setelah memberikan klarifikasi dan bukti pembayaran cicilan yang belum lunas,

Atas hal itu Wibi akhirnya membuat laporan i balik ke Polres Prabumulih atas dugaan penipuan. teregister dengan Nomor: LP/B/226/VI/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 26 Juni 2025.

Sayuti: Sudah Bayar Rp85 Juta, Rumah Tak Pernah Dibangun

Sayuti, konsumen yang pertama kali melapor, mengungkap bahwa ia membeli rumah dari Repi pada Agustus 2015. Repi saat itu mengaku sebagai developer perumahan pemerintah. Pada September 2015, akad dilakukan di hadapan notaris.

Sayuti telah membayar total Rp85 juta — terdiri dari DP Rp10 juta, Rp50 juta pada saat akad, dan Rp25 juta tambahan untuk alasan pengurusan sertifikat.

“Rumah tidak pernah dibangun. Sertifikat tidak ada. Saya merasa ditipu,” ujar Sayuti.

Ia melapor ke Polres Prabumulih pada April 2024 dan Repi sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun ketika berkas dilimpahkan, Kejaksaan Negeri Prabumulih menyatakan perkara tersebut sebagai urusan perdata.

“Saya heran. Tanah itu milik Pak Wibi, bukan milik Repi. Tapi Jaksa bilang ini perdata murni,” keluhnya.

Sayuti pun mengajukan surat keberatan kepada pengawas Kejaksaan Tinggi Sumsel dan hingga kini masih menunggu hasilnya.

Repi Ditahan Natal 2024

Bagus Wibi membenarkan bahwa Repi akhirnya ditahan pada Natal 2024 atas laporan Sayuti. Namun status penahanan, alur penanganan dokumen, serta tindakan aparat yang memegang sertifikat berujung memunculkan tanda tanya.

“Saya hanya ingin hak saya kembali dan persoalan ini terang. Sertifikat tanah saya harusnya tidak boleh disandera karena itu hak saya sebagai pemilik,” tegas Wibi.

Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan Repi Al Rahmad kini terus berkembang. Dua laporan telah masuk, kerugian mencapai 2,3 milliar rupiah, sertifikat tanah masih tertahan di Polres, sementara Repi dilaporkan hilang kontak. Proses hukum kini menunggu tindak lanjut Polres Prabumulih dan Polda Sumsel.

No More Posts Available.

No more pages to load.