Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Diduga Pengedar Ganja, 28,2 Gram Barang Bukti Disita

oleh -25 Dilihat

Coronginformasi Prabumulih— Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RU (44), warga Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Kamis (17/9/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis, 17 September 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi peredaran gelap narkotika di Jalan Cempedak, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi lokasi serta pihak yang diduga terlibat. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan tindakan kepolisian.

Sekira pukul 18.00 WIB, personel Satres Narkoba mendatangi lokasi di Jalan Cempedak, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Di lokasi tersebut, petugas bersama warga sekitar mengamankan seorang laki-laki yang berada di rumahnya, yakni RU.

Dalam proses penggeledahan badan dan sekitar tempat pelaku diamankan, yang disaksikan Ketua RT serta warga sekitar, petugas menemukan sebuah guci kecil berwarna biru yang diletakkan di atas lemari. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam guci tersebut ditemukan delapan paket narkotika jenis ganja.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto yang dilaporkan 28,2 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek OPPO warna merah dan satu bal papir merek Royo.

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan pengungkapan, RU diduga mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut. Barang bukti ganja tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial RI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan nilai pembelian yang disebutkan sebesar Rp600.000.

Modus operandi yang didalami penyidik adalah dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis ganja yang diperoleh dari pihak lain untuk kemudian dijual kembali. Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima, hasil pemeriksaan urine terhadap RU dinyatakan positif. Hasil tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan penyalahgunaan maupun keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Benar, personel Satres Narkoba Polres Prabumulih telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari lokasi, petugas mengamankan delapan paket ganja dengan berat 28,2 gram, satu unit HP OPPO warna merah dan satu bal papir. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai laporan pengungkapan yang diterima.

Selanjutnya, RU beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti, dugaan jaringan peredaran narkotika serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Prabumulih Polda Sumsel terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan pengaduan yang tersedia.

Layanan Gratis 1×24 Jam — Hubungi Layanan 110 Polri.

No More Posts Available.

No more pages to load.